Abstract
Rule of reason merupakan pendekatan unsur dalam pembuktian perkara persekongkolan tender di Indonesia. Pendekatan ini menuntut pembuktian lebih lanjut atas dampak persekongkolan terhadap struktur pasar yaitu berupa timbulnya persaingan usaha tidak sehat. Persekongkolan tender sendiri, sangat merugikan dan menimbulkan inefisiensi, dimana ia lebih berhubungan dengan perilaku pihak-pihak terkait, dan tidak berhubungan dengan struktur pasar. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana bentuk pengaturan rule of reason terhadap persekongkolan tender, bagaimanakah proses pembuktian perkara persekongkolan tender oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan bagaimanakah penerapan rule of reason oleh KPPU terhadap perkara persekongkolan tender? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis denga.n dala primer darr sekunder sebagai sumber dilanya yarrg diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa; pertama, pendekatan rule of reqson terhadap perkara persekongkolan tender seoara insplisit terdapat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli), dan diatur secaxa tegas dalam Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender. Kedua, proses pembuktian perkara persekongkolan tender oleh KPPU tidak terlepas dari proses penanganan perkara di KPPU yurg dimulai dari tahap klarifikasi, pemberkasan, gelar laporan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, hingga sidang komisi. Pendekatan pembuktian unsur dapat dianalisis dari unsur-unsur yang tekandung dalam putusan komisi atas perkara tersebut dengan menghubungkannya dengan Pasal22 UU Antimonopoli. Ketiga, penerapan pembuktian perkara persekongkolan tender di beberapa kasus tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU Antimonopoli yang cenderung memperlakukan persekongkolan tender dengan pendekatan rule of reasan. Apalagi, persekongkolan tender tidak berhubungan dengan struktur pasar dan tidak propersaingan sama sekali sehingga lebih tepatjika rnenggunakan pendekatan Ber se illegal.
Abstract
Pelajar sebagai generasi muda merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai beban moral untuk meneruskan perjuangan dan cita-cita bangsa Indonesia dimasa yang akan datang. Mereka harus dipupuk dan dipersiapkan sedini mungkin baik secara fisik, mental dan spiritual guna menghadapi persoalan yang kian komplek dimasa yang akan datang, karena di pundak merekalah nantinya roda pemerintahan akan dijalankan. Dewasa ini, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh pelajar menunjukkan kualitas yang meningkat dan sangat berfariasi, bahkan sudah sampai tingkat meresahkan masyarakat seperti tindak kekerasan. perkelahian antar pelajar, pemerkosaan, pembunuhan dan sebagainya. Di Kabupaten Padang Pariaman telah banyak pelanggaran dan kejahatan yang pelakunya adalah pelajar. Bahkan pelajar sudah berani melakukan tindak pidana yang tidak sepantasnya dilakukan oleh anak seusia mereka dan tidak berprikemanusiaan. Seperti tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan pasal 340 KUHP.
Abstract
VCO mengandung asam laurat (C12) sekitar 48 - 53 % (bersifat sebagai antimikroba dan emulsifying agent) dan vitamin E (dapat menghaluskan kulit) sehingga sangat potensial untuk dijadikan sebagai bahan baku dalam pembuatan sabun yang bermanfaat bagi kesehatan dan kecantikan kulit. Disamping itu, adanya senyawa chavicol yang tedapat dalam sirih juga memiliki sifat sebagai antimikroba maka diharapkan penambahan ekstrak daun sirih pada sabun VCO dapat memberikan manfaat yang lebih optimal sebagai sabun kesehatan terutama dalam pencegahan jerawat. Basa yang digunakan untuk menyabunkan VCO adalah NaOH, sehingga diperoleh jenis sabun padat. Dalam hai ini dilakukan variasi konsentrasi NaOH yaitu 3 M (F1), 4 M (F2), 5 M (F3), 6 M (Fa). Dari evaluasi yang dilakukan terhadap keempat tbrmula sabun tersebut 1′- 4 memiliki tekstur yang paling bagus (pH : 9,0). Dari formula F4 ini dikembangkan pembuatan sabun padat VCO dengan penambahan parfum dan ekstrak daun sirih. Untuk mengetahui kualitas sabun yang dihasilkan maka dilakukan evaluasi terhadap formula F4, F4+parfum dan F4+piper meliputi organoleptis, pH, uji iritasi dan uji antimikroba. Organoleptis meliputi pengamatan terhadap tekstur, bau dan warna, dimana ketiga formula memberikan hasil yang berbeda. Uji pH berkisar antara 8,9 - 9,0. Pada uji iritasi kulit dari 10 orang panelis didapatkan dua orang mengalami iritasi yaitu satu orang pada formula parfum dan satu orang pada formula piper. Uji antimikroba memberikan hasil terbaik pada formula F4+piper dengan diameter inhibisi sebesar 10 mm. Dari evaluasi ini diketahui bahwa formula F4+piper merupakan sabun yang paling efektif bagi kesehatan dan kecantikan kulit dibandingkan dua formula lain.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkankadar air kadar lemak dan susut masak daging sapi Pesisir dengan daging sapi peranakan Simmental. Penelitian ini dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Lubuk Buaya Padang dan laboratorium gizi non ruminansia Fakultas Peternakan Universitas Andalas.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh amoniasi dan fermentasi pada jerami padi cisokan, anak daro, IR24 terhadap karakteristik cairan rumen (NH:, VFA dan pH). Materi yang digunakan adalah Tiga varietas jerami padi yang banyak ditanam di Sumatra Barat yaitu Cisokan, Anak daro dan IR 42 yang di ambil dari kelurahan limau manis kecamatan pauh padang, cairan rumen yang diambil dari sapi pistula di UPT Fakultas Peternakan Universitas Andalas, larutan Mc Dougall sebagai saliva buatan, urea sebagai sumber N, kapang Aspergillus niger. Metode yang dipakai pada penelitian ini adalah metode eksperimen dengan menggunakan Rancangan Acak Lengkap (RAL) dengan tiga kali ulangan. Perlakuan terdiri dari faktor A: teknik pengolahan jerami padi (A.l : tanpa pengolahan , A.2: teknik amoniasi, A.3 : teknik fermentasi dengan kapang Aspergillus niger), dan faktor B : varietas jerami padi (B.l : Cisokan ,8.2 : Anak daro, B.3 : IR 42). Peubah yang diukur adalah produksi NH: dalam cairan mg/100 ml, produksi VFA dan cairan rumen Mm, pH cairan rumen. Dari hasil penelitian didapatkan rataan Produksi NH3 berkisar antara 24,4% (AlB3) sampai 34,27% (MBz), rataan produksi VFA cairan rumen berkisar antara 42,86 mM (A1B1) sampai 49,25n’tNI (A381), dan rataan pH cairan rumen berkisar antara 6,66 (AlBl) sampai 6,86 (A3Bl).
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penampilan sifat kualitatif dan sifat kuantitatif sapi Simmental yang dikembangbiakkan di BPTU-SP Padang Mengatas. Penelitian menggunakan metode suryey, di mana pengambilan sampel dilakukan secara purposif. Peubah yang diamati adalah warna bulu, kondisi tubuh, bobot badan dan ukuran-ukuran tubuh. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menghitung persentase rataan dan simpangan baku. Dari hasil penelitian didapatkan persentase warna bulu sapi Simmental, yaitu 50 % adalah cokelat kemerahan dengan kombinasi putih, 29.41 % cokelat tua dengan kombinasi putih dan 20.53% adalah cokelat muda dengan kombinasi putih. Sebagian besar sapi Simmental yang ada di BPTU-SP Padang Mengatas memiliki kondisi tubuh sedang, yaitu 73.53%, kurus 8.92% dan gemuk 20.58%.
Abstract
ni Eropa merupakan suatu persekutuan yang pada mulanya beranggotakan 6 negara dan kemudian berkembang menjadi 15 negara anggota dengan tujuan membenttrk suatu pasar tunggal bersama Eropa european Common Market/’ECM) sebagai satu sistem ekonomi dan moneter. Salah satu bentuk perwujudan dari penyahran ekonomi dan moneter (European Monetary System/EMS) tersebut, maka dibentuklah satu unit mata uang (European Currency {Init/ECU) yang dikenal dengan nama “Euro”. Yang menjadi perumusan masalah dalam skripsi ini menyangkut, bagaimanakah Status Hulamn Mata Uang Euro dalam Organisasi Uni Eropa dan apakah akibtt hukum bagi negara yang tidak dan yang ikut serta di dalam penggunaan ,mata uang Euro.
Abstract
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) SMAdang Padang merupakan lembaga keuangan yang melahirkan bermacam-macam usaha salah satu usahanya adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Didalam memberikan kredit kepada masyarakat tersebut mengandung risiko, yaitu adanya kemungkinan tidak terlunasinya kredit oleh debitur BPR SMAdang Padang karena debitur tersebut meninggal dunia dalam masa kredit. Untuk mengatasi masalah tersebut maka pihak BPR SMAdang Padang menjalin kerjasama yang ditawarkan oleh pihak asuransi yaitu PT. Asuransi Bringin Life Syariah sebagai penanggung (underwriter) melalui produk Asuransi Pembiayaan Kumpulan yang mana diperuntukkan bagi peminjam kredit personal maupun yang berbadan hukum.
Abstract
Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjamin adanya kepastian hukum bagi setiap warga negaranya. Hak atas bantuan hukum merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi agar tercapainya asas equality before the law KUHAP sebagai landasan didalam hukum acara pidana didalam beberapa pasalnya telah memuat kewajiban hak atas bantuan hukum pada tingkat penyidikan. Bantuan hukum pada tahap penyidikan sangat penting artinya agar terciptanya pemeriksaan yang fair dan manusiawi menghindarkan dari intimidasi serta kekerasan baik secara fisik maupun psikis. Permasalahan yang dikemukakan pada skripsi ini adalah, Bagaimanakah pelaksanaan bantuan hukum oleh advokat pada tingkat penyidikan di Poltabes Padang, kendala yang dihadapi oleh advokat dalam pelaksanaan bantuan hukum pada tahap penyidikan. Dalam pcnclitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, yaitu berupa pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat kenyataan hukum yang terjadi di lapangan. Penelitiannya dilakukaq di Poltabes Padang dan pada kantor advokat. Sumber data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan melakukan wawancara. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan bantuan hukum oleh advokat pada tingkat penyidikan di Poltabes Padang diawali atas inisiatif tersangka yang sebelumnya penyidik memberitahukan hak didampingi oleh penasehat hukum pada saat penyidikan. Hak atas bantuan hukum tersebut tidak semuanya terlaksana kepada tersangka yang termasuk kedalam cakupan Pasal 56 KUHAP, hal itu karena tersangka menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum atau tersangka telah rnemiliki advokat sendiri, penolakan atas bantuan hukum tersebut kernudian dibuatkan didalam berita acara penolakan. Sedangkan kendala yang ditemui oleh advokat pada saat memberikan bantuan hukum pada tingkat penyidikan vide Pasal 56 KUHAP adalah kewajiban akan bantuan hukum pada tahapan penyidikan tidak dilaksanakan oleh penyidik, perbedaan pendapat antara penyidik dengan advokat dalam pemahaman, penghayatan, dan penerapan asas-asas yang terdapat didalam KUHAP khususnya mengenai bantuan hukum pada tahapan penyidikan dirnana bantuan hukum tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi karena apabila diabaikan dapat mengakibatkan pemeriksaan yang didapatkan tidak sah dan batal demi hukum, serta adanya tumpang tindih aturan yang tidak jelas dalam hal penerapan bantuan hukum yang diamanatkan oleh Pasal 56 KUHAP dengan JUKNIS penyidikan POLRI yang memuat format Berita Acara Penolakan tersangka yang menolak atas bantuan hukum. KUHAP sebagai landasan dasar dalam hukum acara pidana didalamnya tidak terdapat adanya pasal yang mengatur tentang penolakan hak atas bantuan hukum tersebut.
Abstract
RINGKASAN Kota Padang terletak pada daratan alluviat yang terbentuk oleh tiga aliran sungai utama, yaitu Sungai Batang Arau, Batang Kuranji dan Batang Air Dingin, Pertumbuhan Kota Padang ini cukup pesat, terutama di sekitar kawasan aliran sungai maraknya pemukiman baru dan di bidang perdagangan, industri serta pariwisata. Aktifitas masyarakat ini selain berdampak positif juga mempunyai dampak negatif, berpotensi terjadinya pencemaran pada ketiga kawasan muara sungai akibat buangan limbah masyarakat baik domestik maupun non domestik. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan tingkat pencemaran dan kualitas air pada ketiga kawasan muara sungai di Kota Padang berdasarkan parameter- parameter fisika, kimia dan terutama logam berat kemudian dibandingkan dengan baku mutu air pada sumber air berdasarkan PP Rl No. 82 tahun 2001 klasifikasi kriteria dan mutu air kelas II.